Selasa, 05 Maret 2013

Pendaftaran Sertifikasi bagi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2013


Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab. Ngawi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengisi dan melengkapi data Formulir Digital Pendataan PTK (formulir download disini dan petunjuk pengisian formulir download disini) dengan benar sesuai kondisi sesungguhnya;
  2. Berstatus sebagai Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibuktikan dengan print out dari internet atau print out per individu (bukan kolektif) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi;
  4. Mengisi berkas formulir dan melengkapi berkas persyaratannya untuk administrasi di Kantor Kemenag Kab. Ngawi (download disini)
  5. Seluruh kelengkapan mulai dari nomor 1 s.d nomor 4 diatas dikumpulkan ke Seksi Mapenda Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi.
  6. Pendataan berakhir pada tanggal 8 Maret 2013;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.